Mulai hari ini, Senin (15/07), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran siswa baru tahap ke-4. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibuka untuk jalur provinsi. Semua siswa di wilayah DKI Jakarta boleh mendaftar di sekolah negeri yang diinginkan. Sekolah yang dimaksud adalah sekolah yang masih menyediakan kursi kosong.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, hingga hari ini terdapat 2.669 kursi kosong. Rinciannya, ada 117 kursi kosong untuk SMA, 63 kursi untuk SMK, 289 kursi untuk SMP, dan 2.200 kursi untuk SD.
"Pendaftaran kami buka lagi mulai hari Senin sampai Rabu (17/07). Harapan kami siswa dan orangtua siswa memanfaatkan kesempatan ini," kata Taufik di Jakarta, Senin (15/07).
Menurut Taufik, kursi kosong itu ada karena masih banyak siswa yang tidak melapor diri setelah dinyatakan diterima. Selain itu karena kurang cermatnya strategi siswa maupun orangtua siswa mendaftarkan ke sekolah yang diinginkan.
“Seharusnya, perpaduan sistem online (dalam jaringan) maupun zonasi atau jalur lokal memungkinkan siswa mengisi kursi yang disediakan,” kata Taufik.
Taufik mengakui, memang ada sekolah yang berada di pemukiman yang penduduknya mulai berkurang. Kondisi ini terjadi karena perkembangan kota yang menuntut warga meninggalkan kawasan tertentu.
Saat ini, kursi kosong untuk tingkat SMP masih tersedia di SMP 5 sebanyak 3 kursi, SMP 22 (4 kursi), SMP 29 (2), SMP 39 (1), SMP 40 (1), SMP 47 (1), SMP 53 (1), SMP 54 (7), SMP 60 (2), SMP 65 (3), SMP 76 (1), SMP 77 (1), SMP 78 (1), SMP 108 (4), SMP 112 (3), SMP 113 (1), SMP 115 (3), SMP 119 (3), SMP 120 (24), SMP 126 (4), SMP 129 (3), SMP 140 (6), SMP 143 (2), SMP 144 (2), SMP 145 (3), SMP 146 (4), SMP 148 (1), dan SMP 162 (6). Adapun SMP 166 masih tersedia 1 kursi, SMP 179 (1), SMP 181 (2), SMP 183 (1), SMP 187 (1), SMP 193 (1), SMP 209 (2), SMP 212 (1), SMP 221 (4), SMP 230 (1), SMP 232 (1), SMP 237 (1), SMP 244 (2), SMP 262 (3), SMP 268 (1), SMP 273 (1), SMP 277 (1), SMP 279 (3), SMP 282 (11), dan SMP 283 (2).
Adapun kursi kosong untuk SMA ada di SMA 10 (1), SMA 11 (1), SMA 13 (5), SMA 18 (2), SMA 19 (6), SMA 41 (7), SMA 50 (1), SMA 61 (1), SMA 66 (1), SMA 75 (1), SMA 76 (4), SMA 80 (5), SMA 81 (2), SMA 83 (1), SMA 95 (1), SMA 107 (2), dan SMA 115 (1). Adapun kursi kosong untuk SMA ada di SMK 61 sebanyak 62 kursi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved