Tak gampang memang, mencari saksi sebuah tindakan korupsi. Makanya, berkas Adrian pun bolak-balik antara polisi dan jaksa.
Setelah sempat dua kali ditolak, akhirnya Mabes Polri menyerahkan kembali berkas tersangka pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,7 triliun, Adrian Waworuntu, ke Kejaksaan Tinggi DKI. “Ini merupakan penyerahan berkas yang ketiga,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko kepada PILARS.
Menurut Soenarko, berkas Adrian Waworuntu diserahkan bersamaan dengan berkas tersangka Haris Ishartono, Nurcahyo, dan Rudi Sutopo. Khusus untuk tersangka Adrian Waworuntu, ini merupakan penyerahan berkas yang ketiga kali. Sedangkan untuk tersangka yang lain penyerahan berkasnya bervariasi ada yang satu dan dua kali.
Soenarko mengatakan, dikembalikannya berkas Adrian terdahulu terjadi hanya karena faktor kekuranglengkapan dan tidak berkaitan dengan materi perkara. “Pokoknya berkas yang diserahkan terakhir ini ada yang kita lengkapi. Sedangkan materi hukumnya tetap,” imbuhnya.
Mengenai pasal yang akan didakwakan terhadap Adrian Waworuntu, Soenarko enggan menyebutkan. “Ada dan itu dari kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Adrian disangka melakukan tindak pidana sebagai penyerta atau membantu terjadinya aksi pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Dia dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak satu pun saksi ahli menyatakan secara tegas bahwa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia (MGI) itu melanggar hukum pidana. Begitu juga barang bukti dan surat-surat yang disita penyidik dan disertakan dalam BAP tidak mendukung pasal-pasal yang dituduhkan kepada Adrian. Saksi-saksi yang diperiksa penyidik Polri, tergolong destimonium audito (hanya mendengar dari orang lain). Saksi tersebut tidak melihat langsung tindak pidana yang dilakukan Adrian.
Ketidanglengkapan unsur tadi membuat Kejati DKI meminta penyidik Mabes Polri agar melengkapi kembali. Ketika diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta, ternyata penyidik Polri tidak melengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan. Dalam BAP yang diperbaiki memang ada penambahan saksi, tapi semua menjawab tidak tahu apa yang dilakukan Adrian. Akibatnya, Kejati DKI belum bisa menetapkan BAP Adrian lengkap. Hal ini sesuai dengan pasal 143 KUHAP yang mengamanatkan minimal dua alat bukti memenuhi unsur. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti. Bila tiga unsur tersebut tidak terpenuhi maka perkara itu perlu dilengkapi. “BAP Adrian tidak mencapai batas minimal karena tidak didukung dua alat bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marwan Efendi, beberapa waktu lalu.
Tersangka kasus BNI itu berjumlah 16 orang. Sembilan tersangka sudah berada di bawah tanggungjawab Kejati DKI sebagai jaksa penuntut umum. Mereka masing-masing Edi Santoso, Koesadiyuwono, Nirwan Ali, Jane Lumowa, Aprilla Widharta, Ollah Abdullah Agam, Andrean Lumowa, Richard Kontoul dan Titik Pristiwanti sudah menjadi tahanan Kejati DKI.
Sedangkan tujuh orang lagi masuk ke dalam enam berkas BAP. Enam berkas tadi terbagi atas empat berkas dengan empat tersangka dan dua berkas dengan tiga tersangka. Empat berkas dengan empat tersangka: Haris Ishartono, Nurcahyo, Adrian Waworuntu dan Rudi Sutopo. Berkas inilah yang sudah diserahkan ke Kejati DKI. Sedangkan dua berkas dengan tiga tersangka: John Hamenda (Direktur PT Petindo) dalam satu berkas, Jeffri Basso dan Ny Judi Basso (Direktur PT Basso Masindo) dalam satu berkas, kini masih dalam proses BAP.
Dari 16 tersangka pembobol Bank BNI, saat ini tinggal empat orang yang masih ditahan. Yakni, Haris Ishartono (Direktur PT Mahesa Group), Nurcahyo (Kepala Kantor BNI Wilayah X), John Hamenda dan Rudi Sutopo.
Sedangkan tersangka lainnya sudah tidak berada di tahanan. Termasuk Adrian Waworuntu karena sudah ditahan selama 120 hari maka berarti sudah habis masa tahanannya sesuai UU. Secara hukum, tahanannya memang ditangguhkan tapi bukan berarti proses penyidikan perkaranya berhenti. Proses ini tetap berlanjut hanya status tersangka Adrian sudah tidak berada dalam tahanan lagi. Sebagaimana diketahui, Adrian dilepaskan sejak Jumat (19/3) lalu.
Meski sudah tidak ditahan, Adrian tetap terkena pencegahan di Keimigrasian dengan masa berlaku selama enam bulan. Dia dicegah untuk meninggalkan wilayah hukum Indonesia. “Sedangkan untuk penetapan status tahapan selanjutnya, itu merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini kejaksaan, untuk menetapkan status tahanan atau tidak bagi tersangka Adrian,” kata Soenarko.
Selain Adrian, tersangka Jeffry Basso juga sudah dibebaskan dari tahanan. Alasannya sama, yakni, telah melewati batas maksimal sebagaimana ditentukan KUHAP, 120 hari. Jeffry ditahan sejak 29 Oktober 2003 lalu.
Khusus mengenai Adrian Waworuntu, Mabes Polri sekarang sedang berkonsultasi dengan dua pakar hukum pidana yakni, Andi Hamzah dari Universitas Trisakti dan Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia. Kedua pakar ini akan dimintai keterangan soal kemungkinan menjerat kembali Adrian Waworuntu dalam perkara lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved