Hampir dapat dipastikan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dipastikan mundur dari target yang dijadwalkan yakni, hari ini Kamis (29/04).
Pembahasan revisi UU Pilkada dipastikan mundur karena alotnya pembahasan isu krusial keharusan mundur DPR, DPRD dan DPD serta syarat presentase dukungan pasangan calon di Pilkada.
"Ya tadi (pembahasan) cukup alot, mudah-mudahan segera bisa sambung lagi, masih ada waktu. Tapi tidak mungkin 29 April besok diketok palu di paripurna," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/04).
Menurut Tjahjo, rapat masih deadlock. DPR meminta dasarnya UU MD3. Namun masalahnya MK yang memutuskan. Kalau dipaksa DPR tak mundur dan MK tak memutuskan maka hal tersebut bisa merepotkan.
Tjahjo beralasan, bahwa pemerintah dan DPR sepakat enggan terburu-buru mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut dan memilih membahas poin-poin yang masih menjadi perdebatan secara rinci dan mendalam.
"Kami tidak mau tergesa-gesa, karena harus dirinci dengan baik. Revisi ya harus ada yang diperbaiki atau diubah jika bermasalah," ujar Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menjamin pembahasan akan dilakukan meski masa sidang DPR sedang libur. Sehingga revisi UU Pilkada bisa disegerakan untuk disahkan saat masa sidang DPR dimulai kembali.
"Kan reses sampai tanggal 18 Mei. Kami minta sampai tanggal 18 tim perumus kerja merumuskan. Setelah buka reses dibahas, sehingga akhir Mei sudah selesai," kata Tjahjo.
Adapun pembahasan poin yang masih alot yakni terkait keharusan mundur DPR, DPRD dan DPD serta syarat presentase dukungan pasangan calon. Pemerintah, tetap bertahan mengusulkan sesuai dengan putusan MK yakni ketentuan mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon, dan presentase dukungan calon independen sebanyak 6,5-10 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved