Presiden Megawati telah menerima laporan dari pejabat Amerika Serikat (AS) tentang telah ditangkapnya Hambali, namun pemerintah belum memperoleh pemberitahuan resmi tentang hal tersebut.
"Ibu Mega juga sudah mendapat telepon dari pejabat Amerika Serikat tadi pagi dan tentu pada jalur lain pertukaran informasi berjalan otomatis," ungkap Menlu Hassan Wirajuda di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8).
Ditegaskan Hassan, Hambali saat ini berada di bawah wewenang hukum AS, namun Hassan menolak memberikan konfirmasi dimana Hambali ditangkap dan dimana keberadaannya saat ini. "Kita semua tahu, Hambali ada di bawah {the custody of federal US}. Saya tidak mau mengkonfirmasi atau menolak mengenai dimana dia ditangkap," katanya.
Sementara saat ditanya lebih jauh, apakah dengan demikian menunjukkan Hambali berada di AS, Hassan hanya menjawab, "Anda dapat artikan sendiri."
Menurut Menlu, sejauh ini yang diharapkan pemerintah Indonesia adalah keterbukaan akses informasi untuk mendukung penyelidikan kasus-kasus terorisme, sehingga pembicaraan mengenai ekstradisi seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu. "Jangan bicara soal ekstradisi dulu, kita tidak punya kerja sama ekstradisi (dengan AS), tapi kerja sama hukum. Yang kita perlu akses untuk mendapat informasi," tegasnya.
Ia mengingatkan, AS pun memiliki kepentingan terhadap tertangkapnya Hambali sebagai tokoh yang paling dicari dan diduga terkait dengan jaringan teroris Al Qaeda serta kasus runtuhnya gedung World Trade Center pada 2001. Namun demikian, Pemerintah Indonesia belum melihat adanya kesulitan untuk memperoleh akses informasi kendati AS pun memiliki kepentingan terhadap Hambali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved