Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk Bom Thamrin tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan amar putusan, Jumat (22/6).
Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan putusan. Aman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme. Selain itu, terdakwa menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
“Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim.
Aman Abdurrahman dinyataka terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis hakim menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap Aman. Pertimbangan putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar Aman Abdurrahman dihukum mati.
Usai pembacaan vonis, Aman langsung berdiri dari kursi terdakwa dan bersujud di ruang sidang. Belasan personel polisi bersenjata laras panjang langsung membuat barikade, mengerumuni Aman.
Terkait vonis mati, Aman tak memberikan tanggapan saat ditanya hakim. Tapi pengacaranya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk keputusan upaya hukum lanjutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved