Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, gugatan clas action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta, telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara itu dengan memeriksa materi gugatan.
"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," ujar Ketua Majelis Hakim Riyono membacakan putusan sela, Selasa (02/08).
Keputusan sela itu disambut dengan senyum dan tepuk tangan dari warga Bukit Duri yang menghadiri sidang tersebut. Beberapa warga pun berpelukan lalu menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum mereka.
Putusan sela ini belum menyentuh materi gugatan yang diajukan warga Bukit Duri. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran terhadap rumah warga.
Usai membacakan putusan, Hakim Riyono juga merekomendasikan agar kuasa hukum warga Bukit Duri menginformasikan hasil sidang tersebut kepada warga yang tidak hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2016 dengan agenda mediasi antara perwakilan warga Bukit Duri dan pihak tergugat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Salah seorang kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengaku akan segera menginformasikan putusan hakim kepada warga yang berhalangan hadir. Dia juga akan mendata jumlah warga yang ingin ikut menggugat pihak yang terkait dengan normalisasi Sungai Ciliwung.
“Saya akan kasih tahu warga dulu soal putusan hari ini. Kalau terakhir, ada 63 warga yang mau menggugat. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi yang mau ikut gugat, kami harus datang langsung untuk memastikan," ujar Vera.
© Copyright 2024, All Rights Reserved