Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dijatuhi vonis tujuh bulan penjara potong tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro juga memerintahkan kepada jaksa agar Ketua Umum FPI itu tetap berada dalam tahanan.
Rizieq yang sudah ditahan selama empat bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 10 Mei hingga Agustus 2003, harus menjalani sisa hukuman tiga bulan lagi.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Sandy dan Hasan Basri yang menuntut Habib Rizieq Syihab hukuman tujuh bulan penjara.
Seperti ditulis Media Indonesia, Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (29/7) lalu, menuduh Ketua Umum FPI itu melakukan penghasutan yang mengakibatkan adanya penyerangan dan perusakan sejumlah tempat-tempat hiburan oleh anggota FPI pada bulan Oktober tahun lalu.
Rizieq juga didakwa menyebarkan kebencian terhadap pemerintah. Rizieq dituntut dengan Pasal 154 KUHP tentang Permusuhan dan Kebencian terhadap Pemerintah, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Menghasut Melakukan Kekerasan terhadap Penguasa Hiburan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Habib Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 154 KUHP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Perbuatan Habib Rizieq Syihab telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Swantoro.
Menanggapi putusan majelis hakim, Rizieq dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Usai sidang, Ari Yusuf Amir dan Sugito, kuasa hukum Rizieq, menyatakan putusan majelis hakim sangat tidak adil karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebagaimana dikemukakan dalam persidangan oleh para saksi, termasuk saksi ahli. "Yang jelas, kami kecewa karena hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan," jelasnya.
Setelah majelis hakim selesai membacakan vonis dan belum mengetuk palu tanda mengakhiri persidangan, puluhan anggota FPI yang berada di ruang sidang langsung berteriak-teriak di atas kursi pengunjung sidang sehingga menimbulkan kericuhan dan kegaduhan.
Melihat situasi yang semakin memanas, sebanyak empat kompi aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang dibantu Polres Jakarta Pusat serta Polsek Gambir mengamankan jalannya persidangan itu. Petugas yang dilengkapi dengan tameng antihuru-hara langsung membuat pagar betis untuk memisahkan pengunjung dan majelis hakim, serta terdakwa dalam ruangan sidang di lantai II.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan massa pendukung Rizieq sehingga membuat kursi pengunjung berantakan dan beberapa hancur karena terinjak-injak. Setelah dihalau dari lantai II menuju keluar pengadilan, anggota FPI itu tetap berteriak-teriak meminta Rizieq dibebaskan. Bahkan beberapa dari mereka ada yang melempar botol minuman ke dalam gedung pengadilan.
Penjagaan ekstra ketat persidangan Ketua Umum FPI oleh petugas mulai terlihat sejak dari pintu masuk gerbang pengadilan. Setiap pengunjung sidang yang akan masuk diperiksa menggunakan metal detector.
Akibatnya tidak seluruh pengunjung pengadilan, terutama ratusan anggota FPI, dapat memasuki ruang pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved