Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan intervensi terhadap sidang gugatan perdata Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan intervensi MAKI dalam rangka mendukung KPK agar barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan simulator tak dikembalikan sebelum sidang perkara pokoknya selesai.
Dikemukakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada pers, pada Jumat (28/12) pekan depan, sidang gugatan perdata Korlantas ke KPK terkait barang bukti korupsi simulator dimana MAKI ikut masuk gugatan intervensi akan mulai disidangkan. “Mediasi antara Korlantas dan KPK dengan mediator hakim gagal sehingga dilanjutkan sidang perdana," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, meski sebagai penggugat intervensi, MAKI berada pada posisi membela KPK. “Karena menurut kami, barang bukti tidak boleh diubah atau tidak boleh dikembalikan sebelum perkara pokoknya selesai disidangkan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui Korlantas melalui kuasanya, Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang menggugat perdata KPK, pada Oktober lalu. Gugatan ini berisi tuntutan agar mengembalikan barang bukti yang mereka sita dalam penggeledahan di gedung Korlantas. Kuasa hukum Korlantas ini juga merupakan pengacara bagi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan simulator.
© Copyright 2024, All Rights Reserved