Fraksi Partai Golkar membuat surat yang meminta agar ada rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR yag kini jadi Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait persoalan “pemufakatan jahat”, soal kontroversi perpanjangan saham PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.
Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin membenarkan hal tersebut. "Ya," kata Aziz, Rabu (14/09).
Dalam surat itu, Fraksi Golkar menilai bahwa tuduhan pemufakatan jahat kepada Novanto tidak terbukti. Aziz mengatakan, surat juga ditujukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang pernah memperkarakan Novanto itu.
"Diajukan ke pimpinan MKD," kata anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, saat menanggapi putusan MK ini, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan itu dengan segala implikasinya.
Menurut Dasco, putusan itu bisa saja berimplikasi mengatakan alat bukti lalu menjadi tidak sah. "Implikasinya adalah segala sesuatu yang kemarin bedasarkan alat bukti yang itu, berarti kan tidak sah semua," kata Dasco, Kamis (08/09) lalu.
Putusan MK ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat masih menjadi Ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Pencatutan itu diduga direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat.
Dalam proses di MKD, rekaman tersebut juga didengarkan secara terbuka. Saat itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, membela Novanto dengan alasan alat bukti rekaman tersebut ilegal karena direkam atas inisiatif sendiri. Fahri pun dipecat PKS karena dianggap terlalu membela Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved