Aparat Polres Jakarta Barat menangkap 4 orang di 2 lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba berupa sabu seberat 8 kg dan 650 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari sebuah rumah di Sunter Jakarta Utara dan kost-kostan di Tamansari Jakarta Barat.
Kepada pers, Kamis (31/01), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/01) pukul 15.00 WIB. Lokasi penggerebekan pertama adalah di Komplek Danau Indah 13, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tempat itu polisi menangkap 3 orang berinisial JK, HKK, dan TR.
“Mereka baru menerima barang yang akan dikirm ke luar Jakarta. Dari hasil penyelidikan barang ini diperoleh dari Malaysia. Kita tengah selidiki, lebih besar jaringan diatasnya," ujar Suntana.
Dari pengembagan selanjutnyal, polis mendapatkan pengakuan dari TR, bahwa dia sebelumnya pernah mengantar sabu kira-kira 20 kg untuk seseorang berinisial F. Selasa sore itu juga, F langsung diciduk di kost-kostannya di Tamansari, Jakarta Barat.
Selain sabu dan ekstasi, dari kedua TKP itu, polisi juga menyita satu ember berisikan serbuk warna abu-abu (bubuk ekstasi siap cetak), dan peralatan yang digunakan untuk mencetak pil extasy.
Karena perbuatannya ini, sesuai dengan pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009, keempat pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved