Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta mengecam pernyataan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan kontraktor abal abal.
Sebelumnya, Ahok mengatakan, berdasarkan pengalaman, kontraktor kecil "abal-abal" ini tidak akan memberikan hasil sebagus kontraktor besar. Atas pernyataan ini, Gapensi DKI meminta Ahok untuk membuktikan ucapannya tersebut dalam waktu 2x24 jam terhitung mulai hari ini, Senin (16/05).
"Apabila Gubernur tidak bisa membuktikan ucapannya, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam perkara pidana," kata Direktur Eksekutif Gapensi DKI Jakarta Setu Albertus, Sabtu (14/05).
Albertus mengatakan, dari pernyataan Ahok itu justru menunjukkan Pemda DKI Jakarta selama ini juga telah menerbitkan dan mengedarkan dokumen "abal-abal" kepada kontraktor di wilayah DKI Jakarta.Pemda juga dituding telah melakukan kontrak fiktif dengan kontraktor "abal-abal".
“Sebab bila dilihat dari aspek legalitas, tidak ada kontraktor rekanan Pemda DKI Jakarta yang abal-abal," ujar Albertus.
Seluruh dokumen administrasi kontraktor diterbitkan dan mendapat legalitas dari Pemda DKI Jakarta melalui proses survei lapangan secara ketat. Survei ini dilakukan oleh Staff Pemda DKI Jakarta, antara lain mencakup, Izin Domisili, SIUP, TDP, UUG, SPPL, IUJK dan lain-lain. Kedua, kontrak profesional dilakukan sendiri oleh Pemda DKI Jakarta dan kontraktor dalam keadaan yang sadar atau tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sebab, kata Albertus, sebelum dilakukan kontrak profesional, yang disebut kontraktor "abal-abal" ini sudah melawati proses seleksi ketat dalam tahapan pelelangan, baik dari aspek legalitas, teknis maupun harga penawaran yang wajar.
Proses ini lagi-lagi dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), yaitu badan yang bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta.
Selain itu, jelas Albertus, dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor "Abal Abal" melaksanakan pekerjaan berdasarkan perancanaan yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta bersama konsultan perencana dan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kontraktor "Abal Abal" diawasi oleh konsultan perencana independen dan profesional, yang juga ditunjuk oleh Pemda DKI Jakarta.
“Pengawasan ini berkaitan dengan metode kerja, jadwal waktu, kualitas bahan dan mutu pekerjaan. Apabila tidak sesuai, Pemda DKI Jakarta berhak tidak menerima hasil pekerjaan dimaksud," kata Albertus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved