Pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fredrich dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Amar putusan terhadap mantan pengacara Novanto itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06). "Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa, unsur mencegah merintangi penyidikan telah terpenuhi," sebut hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Fredrich meminta Bimanesh untuk mengubah diagnosa hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.
Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama ajudannya, AKP Reza, yang disopiri Hilman Mattauch saat hendak menuju kantor MetroTV di Permata Hijau.
"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosa kecelakaan Novanto namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP, unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi," ucap hakim.
Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved