Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia (FKKPDSI) melaporkan pengamat politik Boni Hargens ke Polda Metro Jaya, Kamis (01/12) sore. Boni dilaporkan lantaran telah menuding Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang aksi 4 November 2016.
Ketua Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan, Boni menuduh SBY mendanai aksi unjuk rasa pada 4 November yang berujung ricuh tersebut. Didi menilai, tuduhan Boni tidak berdasar.
"Kami laporkan antara lain, fitnah yang dilakukan. Dia menuduh Ketua Umum kami (SBY) itu dalang dari aksi damai 4 November yang mana Saudara Boni Hargens mengatakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Itu tentu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab," ujar Didi usai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (01/12).
Ditambahkannya, Boni telah menyebarkan berita bohong yang menyebut dana yang dikucurkan untuk massa aksi 4 November berasal dari uang korupsi selama SBY menjabat Presiden selama 10 tahun.
Didi menyampaikan, Boni menyampaikan hal tersebut di muka publik. Didi menyebut, Boni menyampaikan hal tersebut di sebuah acara diskusi publik dan di media sosial.
"Dia mengatakan itu di berbagai forum, antara lain di diskusi pada tanggal 11 November ya, di Cikini. Juga di media sosial, dikatakan demikian ya. Di media sosial, dia mengatakan, aksi damai 4 November itu aksi kotor yang didanai uang korupsi selama 10 tahun gitu ya," kata Didi.
Didi mengatakan, perkataan Boni tersebut telah membuat geram para kader Partai Demokrat. Untuk itu, ia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke polisi.
"Soal ini adalah tentu hak para kader karena Ketum kami ini adalah simbol partai, kehormatan partai, tentu kami tidak bisa mendiamkan siapa pun pihak yang melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara hukum," kata Didi.
Dalam laporan itu, Didi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman saat Boni mengatakan tudingan tersebut dalam sebuah acara diskusi publik dan bukti screenshot dari media online yang memuat pernyataan Boni.
Boni dituduh melanggar Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved