Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan kenaikan biaya terkait surat kendaraan sangat tidak adil bagi rakyat. FITRA pun siap menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut.
"Ini kado pahit di awal 2017, PP ini juga kami nilai cacat mekanisme karena tidak ada naskah akademik dan uji publik yang dilakukan pemerintah. Kami menuntut Presiden bertanggung jawab, dan kami rekomendasikan mencabut PP ini," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (05/01).
Sebelumnya, Pemerintah menaikkan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Kebijakan ini memicu reaksi protes dari masyarakat.
Menurut Yenny, proses penyusunan PP tidak dilakukan secara transparan. Tanpa adanya uji publik membuat rakyat dikagetkan. Selain itu, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan juga dinilai belum efektif karena banyak birokrasi yang rumit.
"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," kata Yenny.
Selain Yenny, Riesqi Rahmadiansyah selaku Advokat Prorakyat yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa adanya peraturan tersebut berpotensi menimbulkan lapak pungli baru.
"Indeks persepsi suap di polisi cukup tinggi, kenapa justru di sini yang dinaikkan. Ini berbanding terbalik dengan semangat Presiden (Jokowi) yang mengeluarkan saber (sapu bersih) pungli," kata Riesqi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved