Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait pelaporannya mengenai dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
“Dalam pemeriksaan yang lalu, saya menjadikan alat bukti hanya video rekaman yang ada di salah satu stasiun tv dan pernyataan beliau yang menyatakan saya bohong dan membangkang, hanya ini. Waktu itu kami (Fahri dan penyidik) sudah final bahwa itu adalah satu alat bukti yang sah dan meyakinkan, saya kira setelah itu keterangan saksi-saksi dan ahli," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Rabu (02/05).
Fahri lantas menduga ada keinginan Sohibul untuk melibatkan Ketua Majelis Syuro usai diperiksa sebagai terlapor. “Sebenarnya kalau dalam pengertian kami itu sebenarnya sudah tuntas tetapi rupanya ini ada keinginan untuk menarik kasus ke belakang yang melibatkan ketua majelis syuro dan percakapan saya dengan beliau padahal saya bilang itukan peristiwa yang lain, dan saya tidak mau tarik jauh tetapi rupanya justru terlapor ingin itu," ujar dia.
Fahri mengaku dalam pemeriksaannya kali ini dirinya tidak membawa barang bukti tambahan. “Hanya saja lagi-lagi ini saya menduga ada upaya dari terlapor untuk memutar ini ke belakang. Yang saya akan sampaikan ke penyidik adalah saya hanya membatasi alat buktinya itu pada rekaman omongan dia di depan publik. Itu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved