Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 534 izin usaha pertambangan (IUP) karena tidak memiliki status clean and clear (CnC). Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah Permen itu diundangkan, kami menerima dari sejumlah gubernur bahwa dari 1.079 IUP non CnC yang direkomendasikan, selebihnya sudah ada pencabutan sebanyak 534 IUP," ujar MenteriESDM Sudirman Said kepada pers, Kamis (21/07).
Dikatakan Sudirman, tujuan utama pencabutan IUP itu adalah menyehatkan industri mineral dan batu bara (minerba) sehingga diisi oleh badan usaha taat hukum secara legal serta memenuhi persyaratan. IUP dinyatakan CnC jika memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Dari sisi administrasi, IUP harus memiliki kelengkapan dokumen cadangan, penerbitannya sesuai dengan peraturan dan perundangan, serta memiliki izin usaha yang masih berlaku.
Sementara itu dari sisi kewilayahan, IUP tidak boleh memiliki wilayah yang tumpang tindih, baik wilayah eksplorasi maupun produksi.
Ditambahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, sejumlah IUP yang dicabut umumnya karena tidak diperpanjang atau expired. “IUP yang 500-an itu umumnya sesuai prosedur, tidak ada gejolak karena memang waktunya (izin usaha) sudah habis atau expired kemudian tidak diperpanjang," tambah Bambang.
Dikatakannya,. Kementerian ESDM sebelumnya telah membahas tentang penataan lisensi usaha pertambangan dengan Kepala Dinas Pertambangan dari 24 Provinsi. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menerima ada sekitar 4.023 IUP non-CnC, namun yang dilaporkan pada Kementerian ESDM baru mencapai sekitar 1.500 IUP.
“Yang baru disampaikan sekitar 1.500an IUP, 500 di antaranya dicabut. Sisanya kami tanyakan sekitar 2.500-an kepada Kepala Dinas. Mereka masih belum mendapat data masukan dari Bupati sehingga belum bisa dikatakan dapat dievaluasi atau tidak," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved