Pada Kamis (4/5) malam, Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim), Eurico Gutteres mulai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Dalam jumpa pers di LP Cipinang Kamis malam, Eurico menyatakan dirinya senang menjalani hukuman di LP Cipinang karena membela Indonesia. “Hari ini saya masuk LP Cipinang bukan karena korupsi, tetapi karena berjuang untuk Merah Putih,” kata Eurico.
Eurico dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) Timtim pasca-referendum 1999 yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan, dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA).
Eurico mengatakan, dirinya menjadi korban tapi bukan dari Indonesia saja melainkan juga PBB dalam jajak pendapat yang dilakukan di Timtim tahun 1999.
"Kalau ada perwakilan pemerintah yang mengunjungi saya, saya mau tanya kalau bendera yang saya pertahankan ini salah, saya ingin kembalikan dan tolong berikan bendera yang baru supaya kalau dibela tidak disalahkan," kata pria yang mengenakan jas Tais (tenun ikat khasTimor) dan berselempangkan bendera Merah Putih itu.
Perjuangannya membela Indonesia, menurut Eurico, jelas terlihat dan perlakuan pemerintah menempatkannya ke balik terali besi merupakan bentuk penghargaan.
"Saya bangga menjadi orang Indonesia, bisa masuk penjara karena berjuang untuk Merah putih, saya bangga," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dari 18 orang yang dituntut sebagai pelaku pelanggaran berat HAM di Timor Timur, di antaranya terdapat 16 anggota aparat militer dan aparat kepolisian Indonesia, tetapi yang dihukum sampai tingkat kasasi adalah Eurico dan mantan Gubernur Timtim Abilio Soares.
Namun, Soares yang divonis sepuluh tahun dan enam bulan penjara di tingkat pertama pun akhirnya dibebaskan saat Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved