Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menemukan keberadaan dan menangkap mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan Jumat (26/04) lalu.
"Imigrasi baru saja menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Komjen (Purn) Susno Duadji," terang Wakil Menkumham, Denny Indrayana kepada pers, Sabtu (27/04). Denny menambahkan surat yang dikirim dari Kejati DKI Jakarta ini dengan nomor R-577/01.1/Ft/04/2013 tertanggal 26 April 2013.
Dengan begitu, Kejaksaan Agung dengan Kemenkumham akan berkoordinasi dalam pelaksanaan eksekusi terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Menurut Denny, apa yang dilakukan Susno Duadji dan kuasa hukumnya merupakan pembangkangan terhadap hukum yang tidak dapat dibiarkan terjadi. "Pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di Tanah Air," tegas Denny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved