Pagi ini, Rabu (26/4), Direktur Utama PT PLN yang menjadi tersangka korupsi PLTG Borang, Eddie Widiono, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kasus PLTG Borang diduga menimbulkan kerugian pada negara senilai Rp 122 miliar. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Eddie Widiono yakin dirinya tidak bersalah dalam dalam kasus korupsi pada proyek PLTG Borang, Palembang, Sumatera Selatan. "Hari ini saya dipanggil untuk menghadap penyidik sebagai tersangka korupsi di PLTG Borang. Sebagai warga negara yang baik dan pimpinan PLN, saya akan menjalani pemeriksaan ini," katanya.
Ia meyakini, Polri akan melaksanakan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Eddie pun berharap, pemeriksaan pertama terhadap dirinya sebagai tersangka itu akan dapat memberikan penjelasan tentang dugaan korupsi yang kini diperiksa itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved