Sederet nama disebut dalam dakwaan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, uang korupsi yang mencapai Rp2,3 triliun menjadi bancakan banyak pihak.
Dalam dakwaan terhadap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (09/03), kedua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut terlibat mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga pihak swasta.
"Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis."
Selanjutnya Jaksa menyebutkan sederet nama yang ikut bertambah kaya dalam proyek ini. Mereka adalah Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly. "Dan 37 anggota Komisi II DPR," ujar jaksa.
Dikatakan jaksa, uang korupsi e-KTP juga mengalir ke korporasi. Perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana itu merupakan perusahaan yang menangani pengadaan e-KTP tersebut.
"Serta memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI," imbuh jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved