Pengusaha Arifin Panigoro menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/06). Ia melaporkan dugaan suap terhadap oknum anggota Badan Legislatif DPR sehubungan dengan hilangnya ayat tertentu dalam tahap pembahasan RUU Pertembakauan.
“Kan dulu ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK dan sudah bereslah itu . Nah, sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan, nah ini kira-kira begitulah (ada ayat yang hilang -red)," ujar Arifin yang juga penasihat Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau.
Arifin menyebut, ada anggota Badan Legislatif DPR yang diduga menerima suap sehubungan dengan hilangnya ayat tertentu dalam tahap pembahasan RUU Pertembakauan tersebut. “Kita ke sini melaporkan hal-hal yang ada hubungan dengan suap, ya ada anggota Baleg," ujar dia.
Namun Arifin enggan menyebutkan nama oknum anggota Baleg yang dia laporkan. Pria yang dikenal sebagai pengusaha bidang migas ini minta wartawan untuk meminta konformasi kepada KPK. “Jangan tanya ke saya. Saya cuma pengaduan. Saya tidak detail, tapi adalah pokoknya. Tanya KPK saja,” ujarnya.
Sementara itu pihak KPK membenarkan adanya laporan tentang dugaan suap terkait pembahasan RUU Pertembakau. KPK akan mengkaji dokumen-dokumen yang dibawa Arifin dan beberapa rekannya. “Dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami akan ditelaah dulu di Direktorat Penngaduan Masyarakat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved