Proses program tertib administrasi jangan sampai melanggar hak politik warga DKI.
DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berhati-hati dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan.
DPRD meminta agar penertiban itu tidak mengganggu hak politik warga Jakarta yang akan mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu. Dirinya mengaku khawatir penonaktifan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta justru menjadi masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai Pilkada serentak nanti mereka kehilangan hak pilihnya," kata Simon, Jumat (17/5/2024).
Selain kehati-hatian serta kecermatan, menurut dia, penting dilakukan sosialisasi secara rinci hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Simon mengaku sudah menerima pengaduan warga yang telah dinonaktifkan NIKnya. Padahal, warga tersebut tinggal di alamat yang sama dengan KTP.
“Bahkan dalam aduan yang kami terima ini terjadi pada warga yang menempati hunian vertikal (apartemen) maupun Ketua RT atau RW,” kata Simon menjelaskan.
Ia berharap penonaktifan NIK dapat menghasilkan data akurat agar pemberian bantuan sosial di ibukota tepat sasaran.
Bantuan itu seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved