Dukungan DPR terhadap penghentian reklamasi jangan diartikan DPR tidak suka dengan pihak tertentu. Namun yang pasti DPR hanya tak suka rakyat digusur semena-mena akibat proyek reklamasi.
"Kami mau ada proses yang benar dalam pembangunan di Teluk Jakarta, jangan atas dasar nafsu, keserakahan, kemudian yang lain dilewati. Bahkan sampai mengerahkan tentara, polisi lengkap bersenjata untuk menggusur rakyatnya sendiri di lokasi yang sudah puluhan tahun mereka tempati," kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/04).
Prabowo menilai kewenangan penghentian sementara proyek reklamasi saat ini ada di tangan pemerintah. Sebab pemerintah yang melaksanakan eksekusinya."DPR tidak punya hak eksekusi. Kami hanya mengatur dari koridor peraturan dan pengawasan. Sekarang kami serahkan," kata Edhy.
Edhy mengatakan, DPR hanya ingin aturan ditegakkan. Sebab aturan dibuat untuk melindungi masyarakat dan semua pihak, termasuk pengusaha. Dia memahami reklamasi dilakukan berawal dari niat baik, misalnya, bagaimana mengurangi banjir.
"Undang-undang (UU) sudah memayungi yang paling atas setelah UUD. Itu saja yang menjadi pegangan. UU nomor 1 tahun 2014 jelas alih fungsi di daerah kawasan strategis nasional harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan persetujuan DPR. Itu garisnya," kata Edhy.
Menurut Edhy, persoalannya, hingga kini KKP belum merasa memberikan persetujuan dan DPR pun belum setuju.
© Copyright 2024, All Rights Reserved