Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti terorisme telah diputuskan untuk dilanjutkan. DPR akan membentuk panitia khusus (Pansus) revisi UU tersebut. Anggota Pansus merupakan gabungan dari Komisi I DPR yang membidangi militer dan pertahanan serta Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/02). Agus mengatakan, instruksi itu telah disampaikan ke masing-masing fraksi di DPR. Setiap fraksi diminta mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Pansus.
Agus menyebut, keputusan membentuk pansus RUU Anti-Terorisme diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang diikuti Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan pada Kamis (25/12) pekan lalu.
“Mungkin hari ini fraksi-fraksi sudah mulai membicarakan. Sudah mulai bisa mengirimkan anggota-anggotanya," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Setelah fraksi mengirimkan anggota untuk bergabung dengan pansus, akan dipilih pimpinan. Pansus diharapkan dapat langsung bekerja.
Dalam revisi ini, pemerintah memasukkan sejumlah perubahan di dalam draf itu. Perubahan itu antara lain perpanjangan waktu penahanan terduga teroris, pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang berperang untuk kepentingan negara lain, izin penyadapan kepada kelompok terduga teroris cukup dikeluarkan hakim pengadilan.
Selain itu, draf RUU Antiterorisme ini juga memuat perluasan penindakan aparat hukum terhadap kelompok terduga teroris mulai dari tahap persiapan aksi teror.
Revisi lainnya juga meuat usulan pemerintah agar terduga teroris dan mantan terpidana teroris beserta keluarganya turut dipantau dan sekaligus dilakukan rehabilitasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved