Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk merevisi jajaran panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pasalnya, ada anggota Pansel yang masih merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal itu dinilai DPR menyalahi aturan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, pansel KPU dan Bawaslu tidak boleh berlatar belakang penyelenggara pemilu. “Salah satu dari anggota tim pansel tersebut adalah penyelenggara pemilu," ujar Lukman kepada pers, di Jakarta, Jumat (09/09).
Anggota tim pansel yang dimaksud Lukman adalah Valina Singka Subekti, yang saat ini menjadi anggota DKPP. Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, tim pansel harus terdiri atas dua unsur, yaitu pemerintah dan masyarakat.
“Penunjukan salah satu penyelenggara pemilu, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk namanya," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Lukman menilai pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Pansel KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.
Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
“Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved