Hari ini, Rabu (13/09), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah tentang perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2017 dan tahun 2015-2019.
Sebelumnya, Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati adanya Prolegnas prioritas di tahun ini. Ada tiga RUU masuk dalam Prolegnas 2017 dan satu RUU sebagai pengganti RUU pada Prolegas 2017.
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Sumber Daya Air yang merupakan usulan DPR; RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik; RUU tentang Konsultan Pajak; dan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.
Lalu dalam Raker tersebut disepakati dua RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.
Selain agenda tersebut, paripurna juga membahas RUU Tentang Konvensi Minimata Mengenai Merkuri. RUU ini akan diambil keputusannya dalam paripurna nanti.
Rapat juga akan menetapkan Badan Pengelola Haji untuk menjadi mitra Komisi VIII DPR. Selain itu, rapat akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme serta pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved