Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan, kebijakan pemotongan gaji sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberatkan pekerja.
Sebab, kata Dailami, saat ini pekerja dan sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan (pph).
"Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ini ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen," kata Dailami, Kamis (30/5/2024).
Menurut Dailami, suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Apalagi mereka yang berpenghasilan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), Kota, atau Kabupaten.
"Saya menduga dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khususnya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan," kata Dailami.
Menurut Dailami, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja.
Ada pun pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta pekerja mandiri.
Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Dailami mengatakan, tentu kebijakan ini sangat masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi Covid-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini.
Pemerintah perlu melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum ditetapkan program Tapera ini.
"Untuk kepemilikan rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan kepemilikan rumah melalui kredit di bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan," pungkas Dailami.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved