Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan menggelar voting untuk draf resolusi yang isinya menolak keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang secara sepihak mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel. Voting digelar ditengah kemungkinan AS akan memveto resolusi tersebut.
Seperti dilansir AFP, voting yang akan digelar pada Senin (18/12) waktu setempat ini atas permintaan Mesir yang merupakan salah satu anggota DK PBB. Draf resolusi ini diperkenalkan kepada DK PBB pada Sabtu (16/12).
Draf resolusi itu menekankan Jerusalem sebagai isu yang harus diselesaikan melalui perundingan. Draf itu berisi ungkapan penyesalan mendalam soal keputusan soal status Jerusalem, namun tanpa menyinggung Trump.
"Setiap keputusan dan tindakan yang tampak akan mengubah karakter, status atau komposisi demografi Kota Suci Jerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku secara hukum dan harus ditarik kembali," demikian bunyi salah satu bagian draf resolusi DK PBB itu.
Draf resolusi ini juga menyerukan kepada seluruh negara untuk menahan diri tidak membuka Kedutaan Besar di Jerusalem. Seruan ini menunjukkan kekhawatiran bahwa negara-negara lain akan mengikuti langkah AS yang akan memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem
DK PBB akan menggelar sidang tertutup untuk membahas draf resolusi ini sebelum voting digelar. Para diplomat PBB memperkirakan AS sebagai salah satu anggota tetap DK PBB, akan menggunakan hak veto miliknya untuk memblokir resolusi itu.
Namun yang paling diharapkan, seluruh 14 negara anggota DK PBB kompak mendukung resolusi itu. Dibutuhkan setidaknya 9 suara anggota untuk meloloskan sebuah resolusi dalam sidang DK PBB. Selain AS, ada empat anggota tetap lainnya yang memiliki hak veto, yakni Inggris, China, Prancis dan Rusia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved