Tidak terima divonis 15 tahun penjara, terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud, mengajukan banding. Hengky yang divonis 11 Februari lalu, mengajukan banding secara resmi sepekan setelah vonis.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Hengky, Rudi Margono mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/02). Pihak jaksa untuk sementara menerima pengajuan banding tersebut, meski masih harus mempelajari memori banding yang diajukan Hengky.
Sejauh ini pihak penuntut umum belum tahu alasan resmi Hengky sampai mengajukan banding. Pasalnya, mereka belum menerima salinan memory banding yang diajukan Hengky. Tetapi, untuk sementara kata Rudi, pihaknya menerima banding itu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menyatakan Hengky, Direktur PT Istana Sarana Raya, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Hengky terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Majelis hakim menghukum Hengky 15 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hengky dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan serta uang pengganti Rp97.026 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved