Yoke Yola Sigar Direktur Utama PT Aditya Putrapratama Finance dan Dicky Iskandar Dinata, tersangka pencucian uang dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun, sudah ditahan di Rutan Mabes Polri Sejak Rabu (13/7). Namun pihak penyidik menunda pemeriksaan keduanya, alasan penundaan tak diketahui.
"Sejak Senin dan hari ini (kemarin), belum ada pemeriksaan terhadap Ibu Yoke dan Pak Dicky," kata Andika, kuasa hukum Yoke dan Dicky. Andika juga mengaku tidak tahu persis alasan penyidik belum juga memeriksa kliennya. Namun, Andika curiga penyidik kekurangan materi pemeriksaan.
Andika berharap penyidik segera memeriksa kliennya demi penuntasan kasus yang cepat, karena penangkapan keduanya terkesan terburu-buru. "Apalagi jika mengingat penangkapan klien saya yang terkesan sangat terburu-buru, seharusnya pemeriksaan dilakukan intensif sehingga kasusnya bisa cepat tuntas," jelas Andika.
Mengenai tuduhan yang kekenakan terhadap kliennya, Andika akan mempraperadilkan Polri karena dianggapnya mengada-ada. "Dasar penangkapan klien saya adalah tindak pidana pencucian uang dengan tuduhan pelanggaran pasal 6 UU Pencucian Uang, tuduhan itu mengada-ada," tegas Andika.
Karena menurut Andika, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, wajar saja bila perusahaan kliennya menerima dana untuk dikelola. Apalagi kedua kliennya tidak tahu bahwa uang yang diterima untuk dikelola ternyata dari hasil pembobolan BNI. Untuk itu, masih menurut Andika, kliennya hanya dikenakan denda yang berkisar Rp250 juta-Rp1 miliar.
Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemburu Koruptor Irjen John Lalo tidak bersedia dimintai komentar mengenai jalannya penyidikan. Dia tidak menjawab sepatah kata pun ketika wartawan menanyakan hasil pemeriksaan terhadap Yoke dan Dicky.
© Copyright 2024, All Rights Reserved