Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih terus mengejar dan menagih tunggakan pajak sebesar Rp29 triliun, dari total tunggakan pajak yang ada saat ini yang mencapai Rp48 triliun. Tunggakan pajak dapat dikategorikan ke dalam tagihan lancar dan kurang lancar serta macet.
"Yang pasti dari Rp48 triliun, ada Rp29 triliun yang masih bisa kami tagih," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/9).
Menurut Fuad, khusus terhadap perusahaan yang sudah pailit, Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya hukum. "Yang namanya utang pajak kan tetap kita catat," katanya.
Fuad mengakui ada kesulitan dalam penagihan piutang pajak, seperti kenakalan wajib pajak yang berutang hingga aset mereka habis dan tidak dapat disita. "Kami terus melakukan upaya, meskipun tidak punya data mereka karena sering alamat yang berganti-ganti, ada kelompok yang seperti itu. Memang menangani piutang pajak itu tidak mudah."
"Dari Rp48 triliun tadi ada Rp15 triliun piutang pajak yang berasal dari PBB pedesaan dan perkotaan. Orang kecil di desa yang jumlahnya jutaan orang yang utang pajaknya itu sebenarnya hanya Rp100 .000, ada yang Rp20.000. Tapi karena jumlahnya jutaan bisa mencapai Rp15 triliun," kata Fuad.
Fuad mengatakan, pihaknya belum maksimal melakukan penagihan piutang tersebut dan akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menagihnya. "Kami mengakui bahwa di seksi penagihan mungkin sebagian ada yang kurang aktif. Sekarang kita minta mereka proaktif melakukan penagihan," kata Fuad.
Adanya pengalihan pembayaran PBB dari pusat ke daerah pun dapat mengurangi beban piutang pajak di daerah karena akan masuk dalam kas pemerintah daerah. Pada 2014 perdesaan dan perkotaan akan beralih ke pemerintah daerah sehingga piutang yang belum tertagih dan belum bayar akan diserahkan ke daerah.
"Nanti piutang yg belum tertagih dan mereka belum bayar akan kita serahkan semua kepada daerah juga karena lebih dekat dengan orangnya sendiri. Utangnya diserahkan ke mereka jadi di tempat kita sudah terhapus dengan sendirinya di bukunya pemerintah pusat," pungkas Fuad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved