Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyepakati harga bibit ayam (day old chiken/DOC) sebesar Rp4.800 per ekor dan harga ayam di pasar Rp32.000 per ekor.
Hal itu dilakukan untuk menstabilkan harga daging ayam ras di Indonesia. Harga patokan tersebut diberikan berdasarkan Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
"Salah satu butir dalam Revisi Permentan ini adalah kewajiban bagi perusahaan peternak skala industri besar untuk memasok ayam umur sehari (DOC) sebesar 50 persen kepada peternak mandiri. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk menstabilkan harga di tingkat peternak dan konsumen, khususnya ayam ras di Indonesia," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada politikindonesia.com usai mendeklarasikan pengawalan dan pendampingan dalam penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras di Indonesia bersama KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (06/12).
Menurut Amran, pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut. Karena sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp5.000-Rp6.000 per ekor. Sehingga
harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah.
"Jadi dengan kesepakatan harga ini, disparitas harga yang tinggi bisa kita tekan. Sehingga gejolak tingginya harga ayam di pasaran tidak akan terjadi lagi. Karena semuanya sudah menyepakati harga peternak dan harga jual. Pengaturan ini pun bisa menjadi pintu masuk untuk merasionalkan neraca produksi dan kebutuhan ayam ras nasional," ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan revisi Permentan ini, ke depannya tidak lagi terjadi over produksi yang menyebabkan rusaknya struktur harga ayam di tingkat peternak. Selain itu, pihaknya juga menjamin tidak ada lagi praktik kartel, karena terhitung Selasa (06/12) ini Revisi tersebut efektif berlaku. Karena praktik dalam Permentan ini akan diawasi langsung oleh KPPU.
"Rentang harga yang sudah kami patok, peternak selaku produsen sudah memperoleh margin usaha ysng memadai. Begitu juga ditingkat konsumen harga daging ayam sebesar itu tidaklah memberatkan. Sehingga peternak dan konsumen sama-sama diuntungkan,"paparnya.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan adanya revisi Permentan tersebut memberikan jaminan pasokan DOC untuk peternak mandiri dari produsen DOC. Karena sebelumnya pasokan DOC dari produsen diprioritaskan untuk peternak integrator atau binaan yakni mencapai 90 persen sedangkan 10 persen disalurkan ke peternak mandiri.
"Dengan revisi ini maka penyaluran DOC untuk peternak mandiri maupun peternak integrator masing-masing 50 persen. Ragulasi seperti ini merupakan pertamakalinya sejak perusahaan integrasi diperbolehkan terjun dalam budidaya ternak sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ungkapnya.
Pihaknya pun siap mengawal dan mengawasi jalannya Revisi Permentan tersebut karena memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan dalam Permentan ini dapat memberdayakan peternak mandiri dan menguntungkan konsumen pada sisi harga. Selain itu, peternak skala industri juga dapat berbisnis dengan aman karena dlilindungi oleh aturan perundang-undangan.
"Apabila terjadi ketidakseimbangan suplai-demand maka dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi parent stock (PS) dan atau final stock (FS). Ini akan lebih adil bagi peternak mandiri karena mendapat jaminan pasokan. Sebelum ada Permentan ini, penyediaan DOC yaitu 90 persen ke peternak integarator dan hanya 10 persen ke peternak mandiri," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved