Permasalahan Menara Jamsostek yang dimunculkan ke permukaan merupakan kasus lama yang sudah diselesaikan secara damai di pengadilan. Hanya saja, kini terjadi perbedaan persepsi dalam memandang permasalahan itu.
'Itu (kasus Menara Jamsostek) merupakan kasus lama. Sejak awal rencana pendiriannya memang banyak masalah. Sekarang Menara Jamsostek sudah selesai dan mulai disewakan,' kata Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, ketika dirinya ditunjuk menjadi direktur utama PT Jamsostek, Menara Jamsostek sudah dibangun dan baru selesai sebagian. Dirinya tidak memiliki pilihan kecuali melanjutkan pembangunan dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Diakuinya, terdapat sejumlah masalah, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. PT Jamsostek memilih menyelesaikan masalah tanah tersebut secara musyawarah di pengadilan. Langkah ini ditempuh, kata Djunaidi, untuk menghindari waktu bertahun-tahun, sementara biaya perawatan gedung relatif besar, yakni Rp350 juta/bulan.
'Sengketa tanah Menara Jamsostek sudah diselesaikan melalui putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 April 2002. Hanya saja dalam memandang cara penyelesaian sengketa tanah tanah tersebut terjadi perbedaan persepsi,' kata Djunaidi menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya (Republika, 12/4).
12 kasus lainnya
Djunaidi juga mengungkapkan bahwa masalah yang diwarisi direksi saat ini tidak hanya Menara Jamsostek, tetapi terdapat 12 kasus yang secara bertahap sudah diselesaikan. Untuk itu PT Jamsostek telah membentuk Tim Manajemen Ad Hoc.
Dia mencontohkan kasus pembelian promes PT Ramako Gerbangmas, perusahaan pemegang lisensi restoran siap saji McDonald, senilai Rp 40 miliar pada Maret 1999. Promes itu sudah dilunasi melalui pembayaran tunai sebesar Rp11,5 miliar pada 4 April 2000 dan penyerahan tanah seluas 5.365 meter persegi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, pada 6 Juni 2001.
Masalah lainnya, antara lain penempatan deposito pada BTN sebesar Rp1 triliun dan bank pemerintah lain sebesar Rp2 triliun dengan bunga rendah untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana serta bantuan usaha kecil menengah melalui surat Menaker bertanggal Oktober 1997.
Semua sudah dikembalikan ke prosedur biasa, yakni ditempatkan ke deposito berjangka dengan bunga pasar. 'Bagi peserta Jamsostek yang memerlukan rumah setelah memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR), PT Jamsostek memberikan fasilitas pinjaman uang muka perumahan dengan bungan enam persen,' kata Djunaidi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved