Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan, siap menghadapi laporan polisi yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ia menilai pelaporan itu sebagai resiko jabatan dan siap bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya.
“Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, akan saya hadapi," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (17/04).
Hasyim mengatakan, dilaporkan ke polisi, merupakan salah satu resiko jabatanya sebagai anggota KPU. “Ini resiko jabatan, saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pernyataan yang disampaikan Hasyim tersebut merupakan pernyataan atas nama lembaga. Ia juga meminta untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota untuk tetap tenang menyikapi masalah tersebut. ”Pernyataan yang disampaikan Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga. Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," kata Arief.
PKPI melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan terkait pernyataannya tentang rencana Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
Kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan mengatakan, pernyataan Hasyim tersebut telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved