Triyani, warga Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, lewat Kuasa Hukumnya Fajar Rulliansyah menggugat pemerintah cq Menteri BUMN cq PT KAI cq PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.
Triyani bercerita, PT KAI tiba-tiba mengklaim lahan yang ditinggalinya adalah aset perusahaan sejak 1913, berdasarkan Grondkaart. Klaim itu disampaikan PT KAI sejak 2014, tetapi pihaknya diminta mengosongkan rumah terhitung sejak 19 Juli 2024.
Menurut Triyani, keluarganya sudah tinggal di rumah itu sejak puluhan tahun lalu. Rumah tersebut menjadi milik orang tuanya, berdasarkan pemberian tempat tinggal dari perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Rumah ini diberi waktu itu karena orang tua memiliki itikad baik dan dedikasi terhadap perusahaan, tapi kok sekarang dipermasalahkan," ujarnya sambil menangis, dikutip Kamis (25/7/2024).
Sejak tahun 2014, mereka membayar sewa rumah sesuai permintaan PT KAI, tapi baru-baru ini Triani dan keluarganya diminta mengosongkan rumah tersebut. Mereka diberi waktu maksimal hingga 26 Agustus 2024. Jika tidak segera dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.
"Rumah cuma satu ini, orangtua saya sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun, dan tiba-tiba diminta oleh PT KAI untuk mengosongkannya, kami harus tinggal di mana?" ucapnya.
Kuasa Hukum Triani, Fajar Rulliansyah, mengatakan surat perintah untuk mengosongkan rumah itu hanya sepihak dan tidak berdasar. Pasalnya, Grondkaart itu tidak pernah diperlihatkan bentuk fisiknya kepada keluarga Triyani.
"Kami mohon PT KAI menghormati proses persidangan ini, seharusnya tidak ada penggusuran oleh PT KAI selama putusan pengadilan belum ada," ujar Fajar.
Dia menambahkan, proses gugatan sudah pada tahapan pembacaan gugatan di PN Tanjungkarang. Sidang selanjutnya bakal digelar dua pekan ke depan.
"Tuntutan dalam gugatan, menyatakan perbuatan PT KAI yang ingin melakukan pengosongan terhadap objek perkara milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved