Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Asmadinata, hingga Rabu pagi (11/09) ini. Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Palu tersebut dijemput paksa penyidk KPK, Selasa malam (10/09), karena beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Asmadinata adalah mantan hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
“Dia sudah mangkir dari panggilan KPK 2 kali, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," terang juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Selasa malam (10/09).
Asmadinata tiba di gedung KPK pukul 21.00 WIB mengenakan jaket kulit hitam dan memakai topi hitam. Ia ditangkap KPK sesaat setelah turun dari pesawat di bandara Soekarno Hatta. Pesawat yang dinaikinya itu berangkat dari Medan.
Saat ini Asmadinata masih menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, hari ini usai pemeriksaan, Asmadinata akan segera ditahan.
Asmadinata terakhir bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Dia dimutasi dari tempat sebelumnya, PN Tipikor Semarang, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pada 22 Juli 2013, hakim Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved