Markas Besar Polri menghentikan penyelidikan terkait soal dua kuitansi untuk Trunojoyo I senilai Rp 8,5 miliar dan untuk operasional di Badan Reserse Kriminal senilai Rp 7 miliar saat menangani kasus pembobolan Bank BNI tahun 2002. Soal kedua kuitansi itu muncul dalam kesaksian di persidangan terdakwa mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Komisaris Besar Irman Santosa.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, yang ditanyai wartawan apakah berarti penyelidikan itu dihentikan? Makbul menjawab, “Iya, kalau tak ada bukti.” Makbul menambahkan, kesaksian penyidik di Bareskrim, Siti Kumalasari, dan keterangan Irman tidak cukup kuat sehingga penyelidikan tidak perlu dilanjutkan. "Kalau tidak ada kaitannya, kalau hanya ocehan saja, tidak didukung dengan fakta lain, kami kan untuk apa (menyelidiki)," ujar Makbul, Kamis (11/5).
Menurut Makbul, saksi di persidangan tersebut hanya melihat kuitansi tetapi tidak menjelaskan uang itu ke Trunojoyo I dan Bareskrim. Menurut dia, kepolisian sudah mengklarifikasi soal kuitansi tersebut kepada terpidana seumur hidup kasus Bank BNI, yakni Adrian H Waworuntu. Menurut Makbul, berhubung pengakuan saksi Adrian, yang meminta dana itu, seharusnya Adrian-lah yang mengetahui soal distribusi dana tersebut.
"Kami sudah tanya ke Adrian, bener enggak? Dijawab dia, enggak bener!" ujar Makbul. Makbul juga mempermasalahkan kata Trunojoyo I yang belakangan dikaitkan kepada mantan Kepala Polri, yakni Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar. "Yang menulis Trunojoyo I itu siapa? Ya Adrian. Kalau Adrian enggak mau mengaku bahwa itu (kuitansi) bukan untuk itu (suap), ya kenapa rekan-rekan wartawan mengembangkan?" sergah Makbul lagi.
Hal ini berberda dengan keterangan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto sebelumnya, yang berkali-kali menegaskan, bahwa Polri akan menyelidiki semua fakta baru menyangkut kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun itu, termasuk soal adanya dugaan suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved