Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bernaung dalam 200 yayasan akan segera ditertibkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (keppres). Keppres tersebut kini sedang digodok oleh Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Hukum dan HAM, serta kantor Menneg BUMN. Kemungkinan sebelum hari jadi TNI tanggal 5 Oktober 2005 nanti, Keppres tersebut telah selesai.
"Kami akan lihat seluruh yayasan dan koperasi atau bisnis itu dari kajian hukum, kajian fiskal dan kajian korporasi. Mana dari bisnis itu yang akan dipertahankan, diambil alih atau dibekukan," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di sela-sela rapat dengar pendapat seluruh menteri jajaran Polhukam dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (31/8).
Juwono sedikit membuka rahasia tentang binis TNI yang ditertibkan yakni memiliki aset antara 15 hingga 20 miliar rupiah. Setelah diseleksi nanti dari 200 yayasan tersebut akan diambil keputusan mana yang tetap dipertahankan, mana yang diserahkan kepada BUMN dan bahkan ada yang dibekukan. "Saat ini terdapat sekitar 200 yayasan dan koperasi yang merupakan bisnis dari TNI," lanjut Juwono.
Tentang kemungkinan ada yayasan, perusahaan atau koperasi yang menyimpang, Menhan mengatakan, akan ditindak tegas mengingat pertahanan dan TNI merupakan bentuk layanan publik dalam hal keamanan. Juwono juga menyatakan bahwa seluruh kajian akan selesai pada 15 Oktober 2005 dan selanjutnya akan diserahkan kepada presiden untuk menjadi keputusan presiden mengenai penertiban bisnis TNI.
Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ketika dimintakan tanggapannya tentang rencana penertiban bisnis TNI menyatakan tidak keberatan dengan munculnya keppres itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved