Banyaknya kecelakaan pesawat terbang di Indonesia, membuat Departemen Perhubungan menerbitkan peraturan usia pesawat terbang yang dioperasionalkan operator penerbangan. Menurut peraturan yang segera diterbitkan itu usia pesawat udara jet yang boleh dioperasionalkan pertama kali oleh maskapai penerbangan nasional, yakni maksimal 10 tahun. Tujuannya agar maskapai penerbangan melakukan peremajaan pesawat.
Selain itu, peraturan baru ini juga membatasi nilai ekonomis pesawat hanya 20 tahun dari tahun produksi. Jadi bila maskapai penerbangan mendatangkan pesawat berusia 10 tahun, berarti nilai ekonomis tinggal 10 tahun. Ini berarti maskapai penerbangan tidak bisa mendatangkan pesawat yang berusia di atas 20 tahun.
Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa, di Jakarta, Selasa (27/2), "Dari sisi nilai ekonomis, batasan nilai ekonomis semua pesawat hanya 20 tahun. Jadi, kalau maskapai memasukkan dan memakai pesawat yang usianya sudah di atas 20 tahun, pesawat itu sudah tidak ada nilai ekonomisnya lagi."
Departemen Perhubungan menyadari bahwa aturan baru yang akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan maskapai penerbangan akan memberatkan perusahaan. Tapi demi perbaikan pelayanan angkutan udara dan keselamatan penumpang, peraturan baru tersebut harus dijalankan. "Kebijakan ini mungkin akan memberatkan maskapai. Akan tetapi, ini demi perbaikan pelayanan angkutan udara, khususnya untuk angkutan penumpang," kata Hatta lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved