Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7) akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap David alias A Miauw yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain dalam aksi unjuk rasa di kantor Tempo beberapa bulan lalu.
Menurut majelis hakim yang diketuai Soenarjo SH, David A Miauw dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal ini menyangkut adanya pemukulan, penendangan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo, Bambang Harymurti.
Vonis bebas tersebut tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut Umum (JPU) Ramdanu pada persidangan Senin (30/6) lalu yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.
Perkara itu sendiri muncul terkait dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh orang-orang Tomy Winata pada 8 Maret 2003 di Kantor Majalah Tempo, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka mempersoalkan pemberitaan Tempo di edisi 3-9 Maret 2003 bertajuk, "Ada Tomy di Tenabang?"
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa David dan kuasa hukumnya Farhat Abbas dan Elza Syarief menyatakan menerima, demikian halnya JPU Ramdanu yang mengaku tidak akan melakukan banding, karena sudah sesuai dengan tuntutannya.
Atas adanya vonis bebas tersebut, hakim meminta agar nama baik terdakwa David direhabilitasi. Sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim juga tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU, diantaranya David tidak terbukti memaksa pihak Majalah Tempo untuk mengungkapkan sumber berita majalah tersebut.
Selain itu, juga tidak ada tindak kekerasan, berupa pemukulan di bagian perut, penendangan ke kaki serta tuduhan memukul kepala Bambang Harymurti. Sebab, menurut hakim, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, ada perbedaan antara keterangan saksi dari pihak Majalah Tempo yaitu Bambang Harymurti sendiri, Ahmad Taufik dan Karaniya Darmasaputra yang menyebutkan adanya tindak kekerasan tersebut di Kantor Kepala Satuan Reserse Polres Jakpus.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, tidak terbukti tuduhan penyerangan terhadap kantor Majalah Tempo karena tidak terjadi kerusakan fisik yang terjadi di kantor Tempo.
Sedangkan empat saksi lainnya, yaitu Teddy Uban, Eddy Purbo Susyanto, M Syarifin dan Suardi (tiga terakhir adalah aparat Polres Jakpus) yang justru mengaku tidak melihat adanya perbuatan tersebut. Oleh karena itu hakim menganggap bahwa dakwaan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti.
Seusai sidang David tampak terharu dan menerima ucapan dan pelukan dari rekan-rekannya yang mengikuti sidang. “Saya berterima kasih kepada semua pihak dan rekan-rekan wartawan,” kata David.
Menanggapi putusan bebas, David mengatakan hal itu merupakan keputusan yang adil. Selama ini , kata David, dirinya dipojokan oleh opini publik yang cenderung menyalahkan dirinya dan teman-temannya. “ Akhirnya keadilan itu datang juga,” kata David kepada Politikindonesia.com.
Sementara itu sidang dengan terdakwa Tedy Uban yang digelar sesudah persidangan David akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tedy. Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat petunjuk dimana terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus aksi unjuk rasa di kantor Majalah Tempo. Tedy dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Atas vonis tersebut, baik Tedy maupun kuasa hukumnya mengatakan, akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved