Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa dan Hilman Indra. Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini kompak mengaku di pengadilan. Mereka telah menerima uang dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggoro Widjojo. Uang itu merupakan suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan (SKRT).
Pengakuan tiga politisi muda disampaikannya di hadapan majelis hakim, ketika diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (07/06). Ketiga politisi itu menjadi terdakwa, atas tuduhan menerima suap dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan.
Kepada majelis hakim, Azwar mengaku menyesal. "Saya sangat menyesal, yang mulia. Anak saya berumur tujuh tahun dan 11 tahun, hingga kini mereka tidak tahu kalau saya dipenjara," ucap politisi Partai Golkar itu.
Mesti akui terima uang, ketiga politisi ini beralasan tidak tahu, jika uang yang mereka terima tersebut adalah uang suap. Fachri, politisi dari Partai Bulan Bintang awaln ya menyangka uang tersebut merupakan pemberian biasa sebagai wujud pertemanan antar anggota DPR.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum KPK, ketiganya dituduh menerima suap ketika menjadi anggota Komisi IV yang membidangi kehutanan. Surat dakwaan tersebut menguraikan, ketiga terdakwa menerima uang dengan rincian, Azwar sebesar SGD5.000 (Singapura dolar), Hilman Indra SGD140 ribu, dan Fachri SGD30 ribu. “Para terdakwa menerima pemberian uang tersebut, supaya menyetujui proyek SKRT di Departemen Kehutanan," ujar Jaksa KMS Roni.
Dijelaskan pula, kasus tersebut bermula ketika Komisi IV DPR membahas Rancangan Pagu bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut pada tahun 2007. Dalam rancangan tersebut termasuk pula, revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar.
Jaksa menyatakan telah terjadi pertemuan antara Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV dan Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom yang akan menjadi rekanan proyek SKRT. Yusuf kemudian menerima pemberian uang senilai Rp125 juta dan SGD220 ribu. Uang tersebut diberikan Anggoro melalui David Angka Wijaya dan diserahkan melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR. Oleh Yusuf, sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono sebesar Rp50 juta, Muchtaruddin Rp 50 juta, dan Muswir Rp5 juta.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga dibagikan kepada anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa sebesar SGD 30 ribu, Azwar Chesputra sebesar SGD5.000, Hilman Indra sebesar SGD140 ribu, Muchtaruddin sebesar SGD40 ribu, dan Sujud Sirajuddin sebesar Rp20 juta.
Dalam kasus yang sama namun diadili terpisah, Yusuf telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Tanjung Apiapi
Selain kasus SKRT, Jaksa juga mendakwa Azwar, Hilman, dan Fachri telah menerima suap dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Diuraikan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa telah terjadi aliran uang dalam bentuk cek senilai Rp5 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Sejumlah anggota DPR periode itu, termasuk ketiga terdakwa ini turut menerimanya. Azwar Chesputra menerima Rp450 juta, Hilman Indra Rp425 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp335 juta.
Dalam kasus ini, beberapa anggota DPR juga telah dinyatakan bersalah. Diantaranya adalah Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Taher. Kasus alih fungsi hutan lindung pantai Air Telang ini juga menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan pengusaha Chandra Antonio Tan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved