Pemerintah memiliki keterbatasan dalam membantu 299 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan.
Dari seluruh WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak berada di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus yang paling banyak menjerat WNI terancam hukuman mati di luar negeri adalah pembunuhan dan narkoba. Adapun pembayaran diyat dapat dilakukan di Arab Saudi jika keluarga korban pembunuhan memberikan maaf kepada pelaku.
"Dalam menghadapi masalah hukum, ada hal yang harus kami lakukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah. Namun demikian, ada juga titik di mana kami tidak bisa begerak, dalam arti ada keterbatasan kami membela," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/02).
Retno mengungkapkan, ada fatwa ulama di Arab Saudi yang mengatur mengenai besaran pembayaran diyat untuk pelaku kasus pembunuhan. Apabila orang yang terancam hukuman perempuan, maka diyat yang harus dibayar sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp600 juta. Sedangkan jika yang terancam hukumannya adalah laki-laki, maka diyat yang harus dibayar adalah 400 riyal atau sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Retno, tak ada satu negara pun yang membayarkan diyat menggunakan uang negara. Hal itu ia anggap lebih adil dan dapat dicontoh di mana negara hanya memfasilitasi pengumpulan dana tanpa harus menggunakan dana negara untuk membayar diyat warga negaranya yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.
"Kalau isunya pendampingan hukum dan kekonsuleran, kita akan maksimal. Tapi kalau masuk ke diyat, kami ada keterbatasan," kata Retno.
Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua kedutaan besar atau konsulat jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis.
Retno menjelaskan, dari catatan perwakilan Kemenlu, saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Namun, jika merujuk pada jumlah realitas, angkanya dapat membeludak mencapai 4,3 juta jiwa WNI yang kini tengah berada di luar negeri. “Dari jumlah tersebut, 90 persen WNI di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas berjenis kelamin perempuan,” kata Retno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved