Mantan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Adam Damiri berteriak histeris saat majelis hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Timor Timur (Timtim) yang digelar di Pengadilan HAM Ad Hoc, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Dengan muka memerah, tubuh bergetar sambil mengepalkan kedua tangannya, dari bangku pesakitan, Adam yang kini menjabat Asisten Operasi Kasum TNI berteriak keras.
Teriakan Adam itu kontan memancing reaksi puluhan pengunjung sidang yang kebanyakan pendukung Adam. Mereka ikut juga menyoraki majelis hakim. Namun, situasi panas di ruang sidang dapat diredakan setelah kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel dan Ruhut Sitompul menenangkan Adam dan juga para pendukungnya yang sebagi-an besar prajurit dan istri TNI.
Tanpa banyak kata lagi, majelis hakim yang sempat kaget melihat reaksi Adam segera mengetokkan palunya sebagai tanda sidang ditutup. Kegeraman dan kekecewaan Adam bisa dimaklumi, pasalnya dia yakin divonis bebas. Karena, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Hozie menuntut bebas terdakwa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat di Timtim.
Atas putusan itu, Adam dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Adam menegaskan persidangan ini tidak sesuai de- ngan fakta-fakta yang dilihatnya di lapangan, dan hakim dalam putusannya tidak mengacu pada bukti-bukti persidangan. "Saya kecewa dan sakit hati, namun saya tetap menghargai putusan majelis hakim, dan saya akan mengajukan banding," katanya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dibebaskan. Menurut majelis, JPU tidak konsisten dengan tuntutannya. Hal ini terlihat dicantumkannya hal yang memberatkan dan meringankan, padahal Adam dituntut bebas. "Ini tidak lazim bagi terdakwa yang dituntut bebas".
Majelis menilai setiap kekacauan yang terjadi saat pemerintah menawarkan dua opsi yang kemudian menimbulkan kekacauan, ada pola yang sama, yaitu adanya kerumuman massa bersenjata, dan hal ini tidak bisa dihalang-halangi oleh TNI, Polri atau intel.
Majelis hakim juga mempertanyakan apa maksud JPU dalam tuntutannya yang mengatakan, tuntutan terhadap Adam bukan balas dendam, tapi kenyataannya Adam malah dituntut bebas. "Kami melihat janggal tuntutan jaksa seperti itu," ujar majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian.
Selain itu menurut majelis hakim, JPU sangat disikriminatif menuntut bebas Adam, tapi tidak terhadap terdakwa-terdakwa pelanggar HAM lainnya. Sebaliknya, majelis hakim pada putusannya, menerima kesaksian Uskup Belo dan Manuel Carascalao.
© Copyright 2024, All Rights Reserved