Langkah kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bukan berarti mengalah. Pencabutan itu untuk memperbaiki materi gugatan. ARB mendaftarkan gugatan baru dengan menyertakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
“Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," terang kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataannya kepada pers, Selasa (17/03).
Yusril menjelaskan, gugatan sebelumnya belum memuat materi surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol yang digagas Agung Laksono. Dalam gugatan barunya, kubu ARB memuat materi soal surat Yasonna itu.
“Kami telah mendaftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM ke Pengadilan, walaupun sampai kini Menkum HAM belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol," ujar Yusril.
Ditambahkan Yusril, surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol itu bermasalah. Surat itu dinilainya menunjukkan keberpihakan Menkum HAM terhadap kubu Agung cs.
“Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan sebagai tergugat," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved