Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, akhirnya angkat bicara tentang audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Audit investigasi itu diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.
Berbicara kepada pers, di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/06) malam, Ruki menceritakan, audit investigatif itu berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.
“Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp191miliar," ujar dia.
Ruki mengatakan, ia kemudian mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. "Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ujar dia.
Ditambahkan Ruki, sebagai Plt Ketua KPK, ia juga meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. “Artinya, mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata dia.
Sayangnya, audit investigatif tersebut diterima KPK saat masa jabatan Ruki selesai. Laporan tersebut diserahkan kepada Komisioner KPK yang baru. Apalagi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Ruki mengakui dirinya tidak mendalami hasil audit investigasi tersebut.
“Tetapi yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah 6 poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," cerita Ruki.
Tentang perubahan sikap pimpinan KPK saat ini, Ruki tidak memahami alasannya. Pimpinan KPK saat ini menyatakan, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
Ruki pun enggan berdebat mengenai hal tersebut. “Kalau berdebat, saya orang luar, apa bedanya saya dengan pengamat," ujarnya.
Ruki mengatakan, pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum adalah penyelidik. "Betul-betul dibedah adalah kenapa penyelidik menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di KPK," ujar dia.
Ketua Mahkamah Partai PPP itu menilai, telah terdapat clue perbuatan pelanggaran atas prosedur. Sehingga penyelidik dapat mendalami hal itu. Ditambah, perencanaan sebuah anggaran sudah terdapat tata cara yang mengatur hal itu.
Ruki mengingatkan pembelian sebuah tanah dengan menggunakan anggaran negara menggunakan cash and carry, saat tanah itu otomatis milik Pemda DKI saat terjadi pembayaran. “Sekarang perjanjiannya 2 tahun kemudian baru bisa jadi milik Pemda DKI. Logikanya, sudah menyalahi UU Keuangan Negara. Itu yang saya bilang clue tadi. Pembayaran cek kontan. Menimbulkan banyak question mark," ujar Ruki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved