Siapapun bakal calon presiden diharapkan untuk tidak menjanjikan ke rakyat untuk kembali ke UUD 1945 yang lama. Sebab tidak ada satupun kewenangan konstitusional yang diberikan konstitusi kepada Presiden untuk dapat menetapkan kembali berlakunya UUD1945.
Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengingatkan, jika ada bakal capres yang punya niat untuk mengembalikan UUD1945 yang lama maka agenda tersebut berada dalam kewenangan MPR bukan kewenangan Presiden. “Presiden tidak berhak mendikte apalagi memaksa MPR untuk itu,” kata Andi Irmanputra Sidin kepada pers, Kamis (08/05).
Menurut Andi, hal itu tidak mungkin bisa dilakukan oleh presiden, kecuali bakal capres tersebut punya imajinasi ingin melakukan secara paksa inkonstitusional melalui tangannya sendiri, Sehingga presiden menetapkan sendiri untuk menghidupkan kembali UUD1945 sebelum perubahan ata Negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved