Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mempersilakan warga yang ingin maju Pilkada 2024 secara independen. Syaratnya calon independen tersebut bisa mengumpulkan 40.375 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.
"Kandidat independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 40.375 orang, yang dapat dibuktikan melalui fotokopi KTP pendukung," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Rismawan kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Asep menjelaskan, persyaratan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, bahwa syarat minimal untuk calon independen adalah dukungan 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
"Dipersilakan, tokoh atau warga yang berminat maju melalui jalur independen," kata Asep.
Jadwal pendaftaran calon independen sama dengan calon dari partai politik. Persyaratan umum juga sama dengan calon dari partai, termasuk batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA, serta syarat administrasi lainnya.
"Semua persyaratan mengacu pada UU Pilkada," kata Asep.
Asep mengatakan, KPU juga siap memberi konsultasi bagi yang ingin maju secara independen, baik datang langsung maupun berkomunikasi dengan petugas penyelenggara.
Sebelumnya, Selasa (7/5/2024), KPU Kota Tasikmalaya, menggelar acara sosialisasi pencalonan jalur independen di Pilkada.
"Tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dibuka sejak Minggu, 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024," pungkas Asep. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved