Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah menerima Surat Keputusan deponir kasus mereka dari Kejaksaan Agung, pada Jumat (04/03) pagi. BW menyambangi Kantor Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 08.30 WIB, untuk mengambil SK tersebut.
Kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa kliennya telah datang ke Kejagung untuk menerima SK Deponir dari Jampidum. Setelah menerima SK tersebut, BW langsung bertolak menuju kantor KPK.
Fickar menambahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga akan mengambil SK Deponering pada hari ini. “Untuk pak AS habis Jumatan akan diserahkan di kejaksaan," ujar dia.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin, resmi mengumumkan langkah deponeering terhadap kasus 2 mantan pimpinan KPK walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
“Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang nomor 16 tahun 2004, pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (03/03).
Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan perkara mereka dinyatakan berakhir. “Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kedua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Apalagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Kejagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suara dari masyarakat.
"Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pengaruhnya begitu luas. Karena pelakunya saat itu adalah komisioner dari KPK," ujar Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved