Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Budi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi.
"Sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terang Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun membacakan putusan, Kamis (10/11).
Majelis Hakim menyatakan, Budi secara terang dan jelas menerima uang SIN$305.000 dari Julia, staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir.
Pemberian uang itu terkait proyek dana aspirasi, yaitu proyek jalan di Maluku Utara. Proyek dikerjakan Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar pembanding, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Budi ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik Budi maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan langkah hukum lanjutan atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved