Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyangkal melakukan penyimpangan dalam pengadaan bus TransJakarta. BPPT mengklaim pihaknya sudah bekerja secara profesional.
Menurut BPPT, pendampingan teknis pengadaan TransJakarta dilakukan sesuai dengan nilai-nilai kerja BPPT yang menjunjung integritas dan profesionalisme. BPPT juga tidak melakukan apapun yang disebut sebagai perbuatan yang menguntungkan pihak manapun. Terlebih BPPT sangat menyayangkan penggunaan istilah kongkalikong seperti yang disebut oleh sebuah media nasional,
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa BPPT dalam hal ini hanya melakukan tugas pokok dan fungsinya serta tidak melakukan istilah kongkalikong dalam bentuk apapun terkait kerjasama pendampingan teknis Bus Transjakarta ini," kata pejabat Humas BPPT, Surya Pratama, Jumat (13/06).
Humas BPPT menjelaskan, kegiatan pendampingan BPPT 2013 dimulai dengan kegiatan perencanaan sejak bulan Januari - Mei. Outputnya berupa rekomendasi spek teknis dan gambar, harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan.
"Output ini hanya menjadi salah satu bahan masukan bagi Dishub DKI untuk membuat dokumen tender yang menjadi acuan proses pengadaan selanjutnya," kata Surya.
Menurut Surya, proses tender pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2013 itu terdiri dari 15 paket yang berlangsung antara bulan Juli hingga September. Pada proses itu hingga penentuan pemenang lelang, sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI.
"BPPT terlibat hanya pada saat diperlukan memberikan keterangan teknis kepada peserta tender," ujar Surya.
Pada Oktober, BPPT juga dimintai bantuan teknis tenaga ahli sebagai bagian dari tim pengendali teknis dan pengawasan Dishub DKI terhadap ke-6 paket pengadaan tersebut.
Hasil pengawasan BPPT bersama Dishub DKI, hingga berakhirnya proses pengawasan pada awal Februari 2014, masih terdapat bus yang belum selesai. Meskipun demikian, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, tetap harus dihormati, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp1, 195 miliar dari Direktur BPPT Prawoto. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved